"Berdasarkan hasil survei kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tersebut bahwa kedua SKPD itu berada dalam zona merah atau tingkat kepatuhannya rendah," kata Kepala Obudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhattab di Denpasar, Minggu.
Variabel yang digunakan untuk menilai kepatuhan tersebut sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 yang terdiri atas standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sumber daya manusia, unit pengaduan, sarana bagi pengguna layanan kebutuhan khusus, visi misi dan motto, sertifikat ISO 9000:2008, atribut, dan sistem pelayanan terpadu.
Sesuai dengan variabel dan indikator yang digunakan ditetapkan nilai maksimal/total sebesar 1.000 dan dibagi ke dalam tiga zona kepatuhan terhadap pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yaitu zona merah atau kepatuhan rendah (0-500), zona kuning atau kepatuhan sedang (501-800), dan zona hijau atau kepatuhan tinggi (801-1.000).
Jika pemerintah komitmen dalam membenahi sistem pendidikan di Kota Denpasar dan Provinsi Bali sebaiknya segera melakukan pembenahan sesuai dengan aturan UU tersebut. (M038)
Pewarta: Oleh Wira Suryantala: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.