"Badan publik wajib menyampaikan kinerja atau program kerja termasuk salah satunya APBD sehingga masyarakat bisa mengetahuinya," kata Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Gede Agus Astapa di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, selama ini pemerintah daerah baik tingkat I maupun tingkat II belum pernah mempublikasikan secara utuh informasi terkait APBD melalui laman atau website yang dimiliki pemda terkait yang saat ini merupakan sarana paling mudah diakses masyarakat.
Meski ada informasi melalui DPRD dan pemberitaan di beberapa media, namun hal tersebut masih belum utuh menyentuh masyarakat.
"Kami dorong dan sarankan seperti misalnya diunggah ke website karena itu sarana yang paling mudah dan efisien bagi masyarakat sekarang," katanya. (DWA)
Pewarta: Oleh Dewa Wiguna: Dewa Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.