Negara (Antara Bali) - Atribut kampanye yang dipasang di desa-desa dan melanggar zona yang sudah ditetapkan di Kabupaten Jembrana, akan mulai ditertibkan, Jumat (29/11).

"Penertiban atribut di desa-desa tersebut akan dilakukan Panwascam dari pihak kami, serta PPK selaku perwakilan KPU di kecamatan. Mereka akan bergabung dengan Satpol PP kecamatan, untuk menertibkan atribut di desa-desa," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Kamis.

Menurutnya, pada hari jumat ada dua wilayah yang akan melakukan penertiban atribut yaitu, Kecamatan Jembrana dan Mendoyo.

Selain itu ia mengungkapkan, tim dari Panwaslu serta KPU dengan dibantu Satpol PP, pada hari yang sama juga akan melakukan penertiban atribut kampanye di jalan raya Denpasar-Gilimanuk, yang merupakan jalan protokol di Kabupaten Jembrana.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi
: Gembong Ismadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026