Denpasar (Antara Bali) - Sekretaris Komisi II DPRD Bali Gede Kesuma Putra berharap pembayaran pajak kendaraan bermotor secara "online" dapat dilakukan di Bali, karena dengan sistem tersebut akan memberikan kemudahan pada masyarakat.

"Itu keinginan kami sejak lama. Kalau itu kalau bisa direalisasikan sekarang, itu bagus. Meskipun penyediaan alat (IT) mahal, saya kira tidak masalah," kata Kesuma Putra di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan, dukungan dewan terhadap rencana Pemerintah Provinsi Bali tersebut dilakukan karena dinilai program ini menguntungkan warga masyarakat.

"Dengan penerapan sistem pajak 'online' sama sekali tidak mengurangi penerimaan daerah, malah mempermudah pelayanan kepada masyarakat," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Kendati begitu, Kesuma Putra mengaku untuk saat ini hanya penerapan pajak "online" untuk pengurusan samsat kendaraan yang baru bisa diimplementasikan.

"Kalau pajak yang lain agak susah menggunakan sistem 'online', karena melibatkan banyak pemangku kebijakan. Samsat adalah yang paling realistis, karena hanya satu pintu, muaranya di provinsi," katanya.

Kesuma Putra mengatakan, tidak menjadi persoalan jika penerapan pajak 'online' ini akan menghabiskan biaya besar untuk mengadaan infrastruktur. Sebab, sistem ini sangat baik untuk efisiensi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Saya yakin sistem ini tak akan banyak dipersoalkan. Karena penerapan sistem ini, tak ada satupun yang dirugikan. Uang yang masuk ke kas daerah bisa dengan cepat," katanya.

Di tempat terpisah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Bali I Gusti Made Supartha menyatakan belum saatnya sistem pajak online tersebut diterapkan di Bali.

"Selama ini belum ada keluhan dari masyarakat dan pelayanan pun lancar-lancar saja. Untuk apa menerapkan sistem 'online'? Biaya IT kan tinggi, bisa dialihkan ke program lain," katanya.

Ia mengungkapkan, yang seharusnya sistem "online" itu adalah penerimaan samsat ke Bank Pembangunan Daerah (BPD), karena dengan sistem sekarang pencatatan ke kas sering terjadi keterlambatan pencatatan di bank tersebut.

"Dengan sistem sekarang, uang bisa mengendap dua sampai tiga hari," katanya.(*)



: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026