Singaraja (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng, Bali, menetapkan tiga kelurahan sebagai zona bebas dari berbagai atribut kampanye partai politik dan calon anggota legislatif.
Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana di Singaraja, Minggu, menyebutkan ketiga kelurahan yang dinyatakan zona bebas kampanye adalah Kelurahan Kampung Kajanan, Kelurahan Kendran, dan Kelurahan Kampung Singaraja.
"Penetapan ketiga keluahan sebagai zona bebas kampanye didadari berbagai pertimbangan," katanya.
Ia menyebutkan beberapa pertimbangan, di antaranya ketiga kelurahan itu sebagai kawasan bisnis tidak tepat bagi parpol dan caleg memasang alat peraga kampanye.
"Selain itu ketiga kepala kelurahan tersebut tidak berkenan memberikan izin pemasangan alat peraga kampanye," ujar Gede Suardana.
Menurut dia, aparat kelurahan tersebut mengancam akan menurunkan paksa alat peraga kampanye Pemilu 2014, baik caleg atau parpol sebagaimana dituangkan dalam surat pernyataan.
Surat pernyataan bersama tiga kepala kelurahan itu disampaikan juga pada acara sosialisasi oleh KPU Kabupaten Buleleng, Kamis (14/11) lalu. (WRA)