"Kuncinya ada transparansi dari polisi," ucap Ketua BCW Putu Wirata Dwikora ditemui dalam sebuah acara yang digelar KPK di Kuta, Rabu.
Dia berharap agar pihak kepolisian melakukan gelar perkara dengan melibatkan elemen masyarakat di antaranya lembaga swadaya masyarakat, akademisi, hingga media.
"Kalau gelar perkara internal, apalagi media tidak diberi ruang, merek hanya tahu dari informasi kanan-kiri," ucapnya.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melalui Adpidsus Putu Gede Sudharma sempat menyebut telah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari pihak kepolisian dengan tersangka I Wayan Geredeg.
Namun Kepolisian Daerah Bali menyebutkan bahwa masih dilakukan proses tindak lanjut terhadap orang nomor satu di Kabupaten Karangasem itu. Bahkan, disebutkan Geredeg masih berstatus sebagai saksi.
Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu ketika dikonformasi terkait hal itu baru-baru ini menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan proses penyidikan.
"Terus terang kita lagi proses penyidikan," kata Benny Mokalu, Minggu (10/11).
Pihaknya bukan tidak ingin transparan dalam kasus tersebut namun lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah. (DWA)
Pewarta: Oleh Dewa Wiguna: Dewa Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.