Negara (Antara Bali) - Calon legislatif (caleg) di Kabupaten Jembrana minta KPU setempat segera menerbitkan aturan terkait pemasangan atribut kampanye, agar mereka tidak bingung.

"Sampai sekarang saya tidak berani memasang atribut kampanye seperti baliho, karena aturan KPU terkait itu belum ada. Saya khawatir, sudah keluar tenaga dan biaya memasang baliho, tahu-tahu dibongkar karena menyalahi aturan KPU," kata Sukirman, salah seorang caleg dari Partai Hanura, di Negara, Minggu.

Belum adanya aturan baku dari KPU ini, juga membuat Erfan Efendy, salah seorang caleg dari PPP keberatan dengan penertiban yang dilakukan Satpol PP Jembrana.

Menurutnya, penertiban atribut kampanye baik parpol maupun caleg merupakan wewenang KPU dan Panwas, bukannya Satpol PP.

"Sampai sekarang aturan soal pemasangan atribut kampanye legislatif dari KPU belum ada. Jadi sah-sah saja, parpol atau caleg memasang atribut dimanapun," katanya.

Sementara anggota KPU Jembrana, Pande Gede Muliawan yang dikonfirmasi mengatakan, aturan pemasangan atribut kampanye memang belum pihaknya keluarkan.

"Sebenarnya draf finalnya sudah ada, tinggal menunggu tandatangan Ketua KPU Jembrana saja," katanya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi
: Gembong Ismadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026