Denpasar (Antara Bali) - Bali membatasi usia kendaraan asal luar daerah yang bisa masuk daerah wisata internasional ini sebagai upaya agar Pulau Dewata tidak menjadi penampungan mobil tua dan memperparah kemacetan arus lalu lintas.

Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas, kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Dinas Pendapatan Provinsi Bali Ketut Sudira di Denpasar, Minggu.

Ia menjelaskan, peraturan daerah (Perda) tersebut mengatur kendaraan bekas yang bisa masuk Pulau Dewata maksimal berusia sepuluh tahun sejak diproduksi oleh pabriknya.

Bahkan untuk truk dibatasi maksimal berusia lima tahun dan bus sampai tujuh tahun, tegasnya.

Peraturan pembatasan usia mobil bekas dari luar daerah tersebut akan dipadukan dengan perda tentang usaha jasa perjalanan wisata yang mengatur mengenai usia kendaraan pengangkut wisatawan, yang kini dalam pembahasan DPRD Provinsi Bali.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika, katanya, sangat setuju dengan keinginan memberlakukan batas maksimal usia kendaraan yang dioperasikan sebagai pengangkut wisatawan, dengan harapan mampu mendukung rasa aman, nyaman dan keselamatan penumpang di jalan raya.

Oleh sebab itu, perda usaha jasa perjalanan wisata tidak bisa berdiri sendiri, namun berkait dengan Perda No.8/2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas tersebut.

Ketut Sudira mengingatkan, meskipun pemilik ribuan kendaraan dari luar daerah yang beroperasi secara tetap di Pulau Dewata ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Bali, mereka tetap harus mematuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Hal itu untuk menghindari agar Bali tidak sampai dijadikan tempat penumpukan kendaraan-kendaraan tua yang sering bermasalah di jalan umum.

Di Bali kini terdapat sekitar 1,7 juta unit kendaraan, yang didominasi sepeda motor. Hal itu dinilai tergolong padat dan ruas jalan strategis terutama di kota Denpasar, Kuta dan sekitarnya, sering kali tidak mampu menampung.

Melimpahnya jumlah kendaraan tersebut menyebabkan kemacetan arus lalu lintas tidak bisa dihindari, meski instansi terkait telah berusaha secara maksimal untuk mengatasinya, ujar Ketut Sudira.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026