Tabanan (Antara Bali) - Pemerintah Indonesia diminta untuk mempercepat penetapan kebijakan dan regulasi yang akan memperluas penerapan skema Pembayaran dan Imbal Jasa Lingkungan (PIJL) agar generasi mendatang dapat terus menikmati manfaat dari alam.

"Peneliti telah menunjukkan bahwa insentif ekonomi semata tidak cukup untuk mendorong diadopsinya PIJL dan perlu ada kerangka kebijakan dan regulasi yang mendukung," kata peneliti senior Global Redearch Project tentang Jasa Lingkungan di World Agroforestry Centre (ICRAF) Meine van Noordwijk di Tabanan, Bali, Senin.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memperkenalkan instrumen ekonomi untuk perlindungan jasa lingkungan dalam bentuk PIJL yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Namun, hingga kini belum ditetapkan menjadi peraturan pelaksana untuk memungkinkan diterapkannya PIJL dalam skalan besar," ucapnya. (M038)


Pewarta: Oleh Wira Suryantala
: M. Irfan Ilmie

COPYRIGHT © ANTARA 2026