"Peneliti telah menunjukkan bahwa insentif ekonomi semata tidak cukup untuk mendorong diadopsinya PIJL dan perlu ada kerangka kebijakan dan regulasi yang mendukung," kata peneliti senior Global Redearch Project tentang Jasa Lingkungan di World Agroforestry Centre (ICRAF) Meine van Noordwijk di Tabanan, Bali, Senin.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memperkenalkan instrumen ekonomi untuk perlindungan jasa lingkungan dalam bentuk PIJL yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Namun, hingga kini belum ditetapkan menjadi peraturan pelaksana untuk memungkinkan diterapkannya PIJL dalam skalan besar," ucapnya. (M038)
Pewarta: Oleh Wira Suryantala: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.