Laporan disampaikan langsung oleh Made Suardana selaku anak tergugat, Made Suweca, dengan didampingi kuasa hukumnya, Ketut Hartayasa, yang diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bali Brigadir Firmansyah Ishak.
"Memberikan keterangan palsu sama halnya dengan melanggar Pasal 242 KUHP," kata Hartayasa.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Singaraja, Kabupaten Buleleng, Senin (15/7) lalu, Made Geriastika mengaku lupa atas tanggung jawabnya selaku Camat Banjar sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah terkait kepemilikan lahan pekuburan di pesisir utara Pulau Bali itu.
Sengketa lahan itu telah menimbulkan gejolak sosial. Bahkan dalam beberapa kali persidangan, ratusan warga Desa Adat Temukus mendatangi gedung PN Singaraja.
Hartayasa mengungkapkan bahwa Made Suweca yang masih tercatat sebagai anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) itu mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kepala BPN, Kepala Polri, Mahkamah Agung, dan Menteri Keuangan. (*/DWA)
Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa: Dewa Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.