Mengikis rasa primordialisme bukanlah pekerjaan mudah. Lebih tidak mudah lagi jika orang yang memiliki rasa primordialisme itu menempati posisi penting, baik di bidang pelayanan publik maupun penegakan hukum.

Namun, tidak demikian halnya dengan I Putu Gede Sudharma. Setelah mengabdi di korps kejaksaan sejak 1991 dan malang melintang di berbagai pelosok Nusantara, pria kelahiran Kabupaten Tabanan 58 tahun silam itu akhirnya pulang juga ke kampung halamannya dengan menduduki jabatan sebagai Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Bali.

Sebagai putra daerah, tentu dia punya rasa primordialisme. Namun, perasaan yang bisa menghinggapi siapa saja itu, terkikis dengan sendirinya oleh komitmen yang kuat. "Saya ingin sekali menegakkan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata bapak dua anak itu.

Dengan tetap merendah, dia menganggap bahwa untuk memberantas tindak korupsi tidak bisa dilakukan sendirian. "Untuk dapat menangani hal itu tentu perlu adanya masukkan dan laporan dari masyarakat," ujarnya.

Laporan dari masyarakatlah yang mendasari pihaknya menyidik tiga kasus korupsi di institusi pemerintah dan perguruan tinggi tersebut. Namun, dia tetap meminta masyarakat tidak hanya menyampaikan laporan, tetapi juga data pendukung.

"Dengan adanya data pendukung yang akurat, laporan masyarakat atas terjadinya tindak pidana korupsi sangat mudah ditangani penyidik," kata Kepala Kejaksaan Negeri Penajam, Kalimantan Timur, pada tahun 2008 itu.

Tanpa data pendukung, Sudharma merasa khawatir laporan tindak pidana korupsi itu berubah menjadi fitnah dan pembunuhan karakter seseorang. Apalagi, penanganan atas laporan tertulis membutuhkan waktu relatif cukup lama. "Berbeda dengan laporan yang dilengkapi data pendukung, pihak kejaksaan akan dengan mudah menganalisisnya," ujarnya.

Kepala Kejari Trenggalek, Jawa Timur, pada tahun 2010 itu juga mengingatkan para jaksa di kabupaten/kota di Bali untuk merespons setiap laporan masyarakat.

"Saya selalu menanamkan pada diri dan rekan lainnya untuk melaksanakan tugas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.



Tegas dan Sederhana



Ketegasan Gede Sudharma dalam menyidik kasus-kasus korupsi di "kampung halaman"-nya itu juga dilandasi pembawaan pribadi yang sederhana.

Boleh dibilang gebrakan dia sebagai aspidsus turut menaikkan pamor Kejati Bali yang sebelumnya redup dan terkesan "melempem" dalam menghadapi kasus-kasus korupsi di pulau tujuan wisata internasional itu.

Tak tanggung-tanggung dalam waktu yang tidak terlalu lama, Kejati sudah bisa mengurai benang merah dalam tiga kasus korupsi di Bali.

Ibarat mendapatkan ikan paus di tengah samudra, Kejati mampu mengungkap korupsi pengadaan perangkat audio di Taman Budaya, Denpasar, yang rutin sebagai tempat pementasan berbagai seniman dari berbagai daerah dan negara yang berpartisipasi pada ajang tahunan Pesta Kesenian Bali.

Pada kasus pengadaan barang senilai Rp1 miliar itu Kejati menetapkan Kepala UPT Taman Budaya Ketut Mantaragandi sebagai tersangka korupsi di jajaran Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.

Selain itu, korupsi di Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar juga tak bisa lepas dari tangan dingin Gede Sudharma. Dia pun menyeret Pembantu Rektor IHDN Praptini sebagai tersangka pengadaan barang di perguruan tinggi negeri di bawah naungan Kementerian Agama itu.

Yang tak kalah pentingnya adalah kasus dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Bali untuk masyarakat Kabupaten Bangli. Pada kasus pengadaan kain batik khas Bali (endek), kejaksaan telah menetapkan satu tersangka, Hening Puspita Rini, yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Bali periode 2009--2014.

"Saat baru menjabat Aspidsus Kejati Bali pada bulan Agustus 2012, tidak banyak kasus korupsi yang kami tangani. Namun, setelah kami menyidik tiga kasus besar ini, makin banyak masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi," kata Gede Sudharma yang pernah menjadi jaksa penuntut umum kasus Bom Bali I itu.

Ia mengamati bahwa dalam tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan oleh satu orang. "Oleh sebab itulah pentingnya ada gelar perkara. Di situ bisa kami lihat fakta-fakta yang bisa menjerat seseorang menjadi tersangka," ujar lulusan Universitas Brawijaya, Malang, pada tahun 1989 yang mengawali kariernya sebagai jaksa di Denpasar pada tahun 1991 itu. (M038)


Pewarta: Oleh IGK Agung Wijaya
: M. Irfan Ilmie

COPYRIGHT © ANTARA 2026