Jakarta (Antara Bali) - Pengacara Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis, Yanuar P Wasesa mengakui bahwa kliennya menerima uang 300 ribu dolar AS (sekitar Rp3 miliar) dari warga negara asing Pirooz Sharafi. 

        "Tidak benar terima 300 ribu dolar AS dari PT Alsthom," kata Yanuar usai menemani pemeriksaan Emir Moeis di gedung KPK Jakarta, Kamis (12/7) malam.

KPK pada Kamis (11/7) menahan politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut di rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK di detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya sebagai tersangka dugaan penerima suap dari PT Alsthom Indonesia terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung 2004.

KPK menyangkakan Emir menerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

"Pak Emir menerima uang dari Pirooz Sharafi, orang Persia berkewarganegaraan Amerika Serikat," kata Yanuar. (M038)



: M. Irfan Ilmie

COPYRIGHT © ANTARA 2026