KPK pada Kamis (11/7) menahan politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut di rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK di detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya sebagai tersangka dugaan penerima suap dari PT Alsthom Indonesia terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung 2004.
KPK menyangkakan Emir menerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.
"Pak Emir menerima uang dari Pirooz Sharafi, orang Persia berkewarganegaraan Amerika Serikat," kata Yanuar. (M038)
: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.