"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis.
Akil mengatakan bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan ada pemaknaan yang tidak pasti pada frasa "paling singkat lima tahun atau lebih" dalam Pasal 30 UU Pemerintah Daerah.
Menurut pemohon, muncul tafsiran bahwa frasa "paling singkat 5 tahun atau lebih" hanyalah untuk kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diancam dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun saja yang dapat diberhentikan.
Sedangkan bila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tersebut diancam dengan hukuman paling singkat selain lima tahun, yang bersangkutan tidak dapat diberhentikan, meskipun hukuman maksimal bagi tindak pidana yang dilakukannya lebih dari lima tahun.
Para pemohon menilai Pasal 30 UU Pemerintahan Daerah menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana ditentukan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (WRA)
Pewarta: Oleh Joko Susilo : I Gede Wira Suryantala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.