Kesanggupan tersebut disampaikan perwakilan PT Solusindo di depan perwakilan warga Dukuh Gamongan, Senin, dengan disaksikan Kepala Desa Tista I Ketut Sengod.
Pihak PT Sulusindi diwakili oleh I Gede Sumadia, sedangkan pihak warga diwakili oleh Kepala Desa Adat Tista I Gede Pasek Gunadi, Kepala Dukuh Gamongan I Gede Pica, dan beberapa aparat desa.
Selain itu, pemilik menara BTS juga bersedia memperbaiki jalan desa menuju pura Dadia Dukuh Gamongan yang rusak akibat pembangunan menara pemancar tersebut.
"Mereka akhirnya menyepakati beberapa tuntutan kami. Ini merupakan langkah maju dalam mengatasi persoalan ini," kata Gede Pica.
Namun untuk tuntutan beruapa dana kompensasi sebesar Rp60 juta per tahun, pihak pemilik tower tidak bersedia memenuhinya karena merasa keberatan. (M038)
Pewarta: Oleh I Putu ArthayasaEditor : M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.