"Kami desak pemerintah provinsi agar mendata ulang, bila ingin aset daerah tersebut transparansi," kata Ketua Komisi III DPRD Bali Gusti Made Suryanta Putra di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan sebelum proyek jalan tersebut, Pemprov Bali sudah melakukan pembebasan lahan yang selama ini dimiliki masyarakat.
Artinya dengan langkah tersebut, kata dia, pihak pemerintah sudah komitmen untuk melakukan pembangunan jalan tersebut. Sehingga sepanjang areal yang menjadi aset pemerintah tidak ada bangunan warga berdiri di sana. (M038)
Pewarta: Oleh I Komang Suparta: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.