Juru bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Soemarno di Palu, Kamis, mengatakan petugas gabungan melakukan razia di perbatasan Kabupaten Poso-Kabupaten Parigi Moutong, serta jalan menuju Kabupaten Poso dari arah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Tojo Una-Una.
"Razia dilakukan sejak malam tadi guna membatasi ruang gerak Basri," katanya.
Dia mengaku bahwa kepolisian baru diberitahu oleh pihak Lapas Ampana pada 23 April 2013 perihal kaburnya Basri, padahal narapidana kasus kekerasan Poso itu dinyatakan hilang pada 19 April 2013.
Basri mendapatkan izin keluar dari pihak Lapas Klas II/B Ampana untuk menjenguk keluarganya yang sakit di Kabupaten Poso yang berjarak sekitar 220 kilometer dari Kabupaten Tojo Una-Una.
Soemarno mengatakan Polda Sulawesi Tengah saat ini terus berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memburu Basri alias Bagong yang diperkirakan masih berada di Kabupaten Poso.
"Kita juga melibatkan bantuan Densus 88 untuk meringkusnya," katanya. Selain itu, aparat kepolisian di sekitar Kabupaten Poso disiagakan untuk menangkap Basri.
Basri alias Ayas alias Bagong adalah pria kelahiran Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, 37 tahun silam.
Basri divonis 19 tahun penjara karena keterlibatannya pada serangkaian kasus kekerasan di Poso pada 2004-2006, di antaranya pembunuhan, pengeboman dan penembakan yang menewaskan sejumlah orang. (*/DWA)
: Dewa Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.