Denpasar (Antara Bali) - Bripka Dewa Ketut Asta Suara (46), anggota Polres Jembrana, Bali, dilaporkan telah merampas seorang anak laki-laki hasil hubungan dengan istri mudanya, Dewa Ayu Nila Wardani (35), yang kini tidak lagi tinggal serumah dengan terlapor.

Diantar beberapa saudaranya, Nila Wardani datang melaporkan kejadian yang menimpa bayinya itu kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali di Denpasar, Rabu.

Karena yang dilaporkan adalah anggota Polri, petugas yang siaga di tempat itu menyarankan agar Nila Wardani mengadukan permasalahan yang dialaminya itu ke pihak Bidpropam Polda Bali.

Mendapat permintaan tersebut, istri muda dari Asta Suara itu tetap ngotot untuk melaporkan kasusnya kepada pihak Ditreskrim, sehingga petugas di tempat itupun akhirnya melayaninya.

Menurut polisi, meski laporan itu disampaikan kepada petugas Ditreskrim, namun berkasnya nanti akan diteruskan ke pihak Bidpropam Polda Bali. Masalahnya, yang dilaporkan adalah anggota Polri, ujar petugas.

Kepada polisi Nila Wardani mengatakan bahwa aksi perampasan anak laki-laki hasil hubungannya dengan Asta Suara, dilakukan oleh sang ayah bayi yang adalah anggota Bagian Tata Usaha (Taud) Polres Jembrana, Bali.

Polisi mengatakan, Dewa Suara dilaporkan telah merebut paksa anak hasil perkawinan sirinya dengan Nila Wardani. Perbuatan itu likukan Asta Suara saat bayi baru berusia 42 hari.

Selain melaporkan tentang kasus perampasan anak, Nila Wardani juga mengadukan nasibnya yang telah diusir oleh Asta Suara dari rumah tinggalnya di Banjar Tirta Kusuma, Desa Candi Kusuma Melaya, Kabupaten Jembrana.

Nila Wardani sebelumnya tinggal serumah dengan istri tua Asta Suara di Banjar Tirta Kusuma, dan anak laki-laki yang kini dilaporkan telah dirampas anggota Polri itupun lahir di rumah itu pada 10 Agustus 2009.

Awalnya rumah tangga dengan dua istri itu berjalan wajah-wajar saja, namun saat bayi baru berumur 42 hari, Asta Suara tiba-tiba mengusir Nila Wardani dari rumah, sekaligus mengusai bayi yang terlahir dari rahim ibu malang tersebut.

"Saya benar-benar tidak bisa terima dengan perlakuan kasar suami saya. Saya diusir dan dipukul, dicaci maki serta dilempar batu agar cepat pergi dari rumah itu," ujar Nila Wardani sambil mengusap air mata.

Sementara informasi di lapangan mengungkapkan bahwa prahara rumah tangga pasangan itu timbul setelah dipicu oleh perbuatan Nila Wardani yang diketahui telah berselingkuh dengan pria lain, yakni seorang mantan guru.

Kasus perselingkuhan itu terungkap setelah petugas pecalang dan pengurus desa adat di Banjar Tirta Kusuma melakukan penggerebekan atas perbuatan yang dilakukan Nila Wardana dengan oknum mantan guru tersebut.

Mengetahui kejadian itu, Asta Suara marah dan langsung mengusir sambil merebut sang bayi dari gendongan ibunya, Nila Wardani.

Sementara Asta Suara yang dihubungi lewat telepon genggamnya mengaku siap menghadapi pelaporkan yang telah dilakukan istri mudanya itu. "Saya telah siap kok untuk dipanggil," katanya, menambahkan.

Bintara yang sebelumnya pernah bertugas di Polsek Melaya mengaku akan membeberkan bukti kalau istri mudanya itu pernah  berselingkuh dengan lelaki lain.

"Saya masih tunggu surat panggilan pimpinan, saya sudah siapkan bukti-bukti perselingkuhan dia. Dan saya mengambil anak saya karena dia telah menelantarkannya," kata Asta Suara, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman indisipliner selama tujuh hari di ruang sel Mapolres Jembrana.

Direktur Reskrim Polda Bali Kombes Pol Andi Taqdir ketika dikonfirmasi masalah pengaduan yang datang dari Nila Wardani tersebut, mengaku belum banyak bisa berkomentar karena masih harus dilakukan pengecekan lebih lanjut.(*)



: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026