Garut (Antara Bali) - Polisi Resor Garut menetapkan tersangka seorang guru Sekolah Luar Biasa Negeri Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap lima siswi tuna grahita.
"Tersangka sekarang sudah ditahan untuk menjalani proses hukum," kata Kepala Polres Garut AKBP Umar Surya Fana.
Penangkapan tersangka berinisial DS (48) dilakukan secara hati-hati, bahkan melibatkan tim dari psikolog untuk membantu proses penyelidikan.
Menurut dia, hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka untuk mencari kepuasan, dan diduga masih ada korban lainnya. "Kemungkinan jumlah korbannya bisa bertambah dengan adanya pengembangan," kata Umar. (*/M038)