Yogyakarta (Antara Bali) - Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil membebaskan sebelas nelayan asal Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (15/3) yang tertangkap aparat Malaysia pada Jumat (1/3) dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Malaysia.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sharif Cicip Sutardjo kepada wartawan di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan keberhasilan pembebasan kesebelas nelayan tersebut lebih banyak ditempuh melalui jalur negosiasi antar negara sahabat.

"Para nelayan itu memang terbukti salah karena masuk wilayah Malaysia. Tapi kami faham mereka hanya nelayan kecil yang tidak memiliki peralatan cukup sehingga mereka tersesat di wilayah Malaysia,"katanya.

Syarif menjelaskan dalam upaya pembebasan nelayan tersebut pihaknya secara intensif mengadakan pertemuan dengan Duta Besar malaysia untuk Indonesia, Dato' Syed Munshe Afdzaruddin Syed Hassan di Jakarta, yang kemudian hasil pertemuan tersebut disampaikan kepada Perdana Menteri Malaysia.

"Selama kita biasa memberikan argumentasi hukum yang masuk akal dan belum masuk proses pengadilan pada dasarnya mereka masih bisa menerima.Apalagi kita melakukan pendekatan dari sisi kemanusiaan," katanya.

Upaya pembebasan sebelas nelayan tersebut, kata dia, juga didukung oleh upaya advokasi nelayan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang dibantu oleh Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia.

"Kami memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat KKP khususnya Ditjen PSDKP yang juga telah mendampingi dan melaksanakan advokasi terhadap nelayan-nelayan yang ditangkap selama di Malaysia,"katanya. (*/M038)



: Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026