Kuta (Antara Bali) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A di Kerobokan Denpasar mendirikan satu unit warung telepon (wartel) khusus bagi narapidana yang menghuni lapas terbesar di Pulau Dewata itu untuk menekan peredaran telepon genggam.
     
"Adanya telepon pemasyarakatan itu kami harapkan bisa menekan peredaran telepon genggam bahkan hingga nol di dalam lapas," kata Kepala LP Kelas II-A Denpasar I Gusti Ngurah Wiratna di Kerobokan, Kuta, Rabu.
     
Wartel tersebut beroperasi pada Rabu mulai pukul 08.00-16.00 Wita, terhitung sejak dicanangkannya LP Kerobokan sebagai LP Percontohan bersama dengan 33 lapas di seluruh Indonesia yang bebas telepon genggam, pungutan liar, dan narkoba.
     
Menurut dia, dengan adanya warung telepon tersebut akan membantu pengawasan bagi petugas karena mudah dalam pelacakan apabila ada transaksi atau pembicaraan gelap.
     
Di dalam wartel berbentuk kotak berbahan aluminium dan kaca dengan ukuran 2x1 meter itu terdapat lima buah telepon genggam dari lima penyedia jasa telekomunikasi berbeda yang disedikan pihak lapas.
     
Sementara itu terkait cara pembayaran pulsa, pihak lapas akan bekerja sama dengan koperasi yang ada di dalam lapas untuk penyediaan pulsa. (DWA/T007)



Editor : Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026