"Masing-masing kelompok usaha peternakan dapat mengajukan modal usaha maksimal Rp100 juta," kata Kepala Dinas Peternakan Provinsi Bali Putu Sumantra di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan, jatah KTA yang disediakan tahun ini besarnya sama dengan tahun 2009 sebesar Rp4 miliar. Namun demikian, dari modal kerja yang disediakan tahun lalu itu hanya terealisasi Rp2,2 miliar.
"Dengan demikian ada sisa sebesar Rp1,8 miliar yang masih bisa dimanfaatkan oleh kelompok usaha untuk tahun 2010," ujar Putu Sumantra yang didampingi Kasi Pembiayaan I Nyoman Putra Astawa.
Ia menambahkan, sisa KTA sebesar Rp1,8 miliar itu sebenarnya masih dalam proses pencairan oleh bank pelaksana, karena pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada delapan kelompok penggemukan sapi.
KTA yang umumnya dimanfaatkan untuk penggemukan dan pengembangan ternak sapi kali ini merupakan tahun ketiga, setelah penyaluran pertama dan kedua dinilai sukses dan lancar.
Putu sumantra menambahkan, tahun 2008 KTA yang disediakan sebesar Rp2 miliar seluruhnya terealisasi dengan baik, menyusul tahun kedua meningkat dua kali lipat menjadi Rp4 miliar yang juga penyalurannya tidak ada masalah.
Dengan adanya peningkatan KTA dua kali lipat itu, maka kelompok usaha peternakan juga diberikan kesempatan memanfaatkan kemudahan dari Rp25 juta per kelompok menjadi Rp50 juta hingga Rp100 juta per kelompok.
"Kami umumnya memberikan rekomendasi kepada kelompok yang mengajukan kredit, namun persetujuan dari pihak bank pelaksana sangat tergantung dari hasil studi kelayakan dan hasil kunjungannya ke kelompok ternak bersangkutan," tutur Putu Sumantra.
BPD sebagai bank pelaksana KTA tetap menerapkan prinsip perbankan dalam memberikan bantuan modal kerja kepada kelompok ternak, dengan harapan kucuran dana mampu mengembangkan usaha peternakan yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan peternak, sekaligus mampu mengembalikan pinjaman lunak tersebut.
"Selama ini kelompok yang mendapat kemudahan KTA dapat mengembalikan pinjamannya dengan baik, hampir tidak ada kelompok yang melelaikan kewajiban sebagai nasabah bank," tutur Putu Sumantra.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.