"Untuk mendaftar saja, Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Ngurah Rai mengharuskan pedagang lama membeli formulir senilai 3.000 dolar AS. Para pedagang juga diwajibkan membuat laporan omzet tahunan senilai tiga juta dolar AS. Pedagang yang kebanyakan dari kalangan UMKM tentu saja tidak mampu memenuhi persyaratan itu. Dan hal itu sama artinya menggusur mereka," katanya di Denpasar, Selasa.
Seiring dengan perluasan bandara, lanjut anggota Komisi VI DPR, semestinya berdampak positif bagi masyarakat Bali, khususnya para pedagang yang telah puluhan tahun berjualan dan terjadi Bom Bali I dan Bom Bali II, mereka justru membangun perekonomian daerah.
Menurut dia, investasi dan pembangunan yang tidak berpihak kepada masyarakat lokal berpotensi menimbulkan gejolak.
"Pertumbuhan dan pembangunan tidak bisa sepihak. Kita tidak bisa membangun bandara dengan megah tetapi rakyat Bali tidak diberi kesempatan berusaha di sana. Pembangunan itu harus betul-betul merata dan berkeadilan tidak hanya pembangunan yang bersifat mercusuar di tengah masyarakat yang miskin," ujar politisi PDIP itu.
Ia mengajukan usul kepada Angkasa Pura agar menerapkan sistem klaster dalam proses tender sesuai dengan kemampuan masing-masing pedagang lama.
"Harus dibuat klaster mana pedagang kelas tinggi, mana pedagang yang kuat, menengah, kecil, dan mikro. Masing-masing klaster harus diberi persyaratan sesuai kemampuan masing-masing. Nanti harus diatur bagaimana teknisnya. Misalnya pedagang kantin, dokumen tendernya cukup jutaan. Harusnya dilakukan dialog agar semuanya diakomodir sehingga jangan sampai ada kesenjangan," katanya. (*/M038)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.