"Respons masyarakat cukup negatif terhadap aktivitas itu dan demi menjaga kelestarian lingkungan hidup, maka mulai saat ini izin eksplorasi kami nyatakan dicabut," kata Wakil Bupati Karangasem I Made Sukerana dalam keterangan pers tertulis diterima di Denpasar, Selasa.
Ia mengemukakan bahwa izin eksplorasi yang diberikan kepada Tirta Investama di lahan di bawah koordinasi Subak Bungbung, Desa Adat Peladung, Kecamatan Karangasem, itu sebenarnya untuk kepentingan masyarakat.
"Investor ingin mengetahui kadar air di lokasi itu bukan untuk esploitasi sumber air bersih guna kepentingan bisnis. Sebelum dikeluarkan surat izin Bupati Karangasem Nomor 01 Tahun 2012 tertanggal 9 Oktober 2012, kami juga mempertimbangkan dukungan sejumlah tokoh masyarakat setempat," katanya.
Menurut Wabup, proses eksplorasi itu sendiri juga belum menghasilkan apa-apa karena baru dalam taraf pengeboran untuk menemukan sampel air di dua titik di Desa Adat Peladung.
Dengan dicabutnya izin itu, maka pihak Tirta Investama telah menghentikan aktivitas eksplorasi di desa tersebut. "Kalau masyarakat menolak, maka pemerintah pun menghormatinya dan tidak akan meneruskan upaya tersebut," kata Sukerana. (*/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.