Hal itu dilakukan setelah mendapat pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, yakni perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) diserahkan kepada provinsi dan kabupaten/kota.
"Oleh karena itu kami sejak akhir Desember 2012 menyusun regulasinya," kata Asisten Bidang Ketataprajaan Sekdaprov Bali I Wayan Suasta, di Denpasar, Senin, seraya menyebutkan, PP itu baru ditetapkan pada 28 Oktober 2012 dan perda harusnya diberlakukan per 1 Januari 2013.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Disnakertrans Provinsi Bali itu, rancangan perda tersebut merupakan perubahan atas Perda Provinsi Bali No.6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang ditargetkan sudah bisa diajukan ke legislatif akhir Januari ini.
Wayan Suasta menjelaskan, yang dikenakan kompensasi adalah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Aturan sebelumnya, pemprov hanya memungut retribusi, kemudian hasilnya diserahkan ke pusat.
"Untuk sementara kami sepakati besarnya retribusi setiap tenaga kerja asing Rp1 juta per bulan. Ini merata untuk berbagai jabatan kecuali direksi dan pemilik perusahaan tidak dipungut karena diatur dengan regulasi lain," ujarnya.
Suasta menambahkan, yang diatur pemprov hanya tenaga kerja asing lintas kabupaten/kota yang jumlahnya sekitar 1.700 orang. Mereka kebanyakan berkewarganegaraan Jepang, Australia, dan Korea Selatan, dengan profesi sebagai guru, teknisi, dan pekerja hotel.
Regulasi itu juga bisa mendatangkan potensi tambahan pendapatan daerah di atas Rp20 miliar per tahun. "Itu baru untuk provinsi, belum lagi di tingkat kabupaten/kota," ucapnya. (LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.