"Nilai pajak tersebut di negara ini sebesar 11 persen paling tinggi dibandingkan negara lainnya di ASEAN, seperti Thailand dan Singapura yang hanya enam persen," kata Wakil Ketua GIPI Bali Bagus Sudibya, di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, seandainya nilai PHR sama dengan negera-negara lain tersebut sama kemungkinan angka kebocoran pajak akan dapat ditekan. Akan tetapi harus disertai pembayaran secara "online".
Jika kedua hal tersebut diterapkan maka angka kebocoran pajak dari sektor industri pariwisata itu akan dapat dihilangkan. "Hal itu dapat meningkatkan pendapatan pajak sebab tidak ada lagi kebocoran ataupun tunggakan dari para pengusaha di sektor usaha hotel dan restoran," ujarnya menandaskan.
Sudibya menjelaskan, dengan pembayaran secara "online" maka semuanya akan trasnparan serta potensi pajak sebenarnya dapat diketahui secara pasti.
Dia menilai, ada penyebab lain yang membuat pengelola hotel tidak membayar pajak secara patuh, kemungkinan mereka mengalami kerugian. (IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.