"Tahun 2012 ada dua remisi Natal yakni yang terkait ketentuan PP Nomor 28 tahun 2006 usul ke pusat ada 25 orang dan ketentuan Kepres Nomor 174 tahun 1999 ke Kanwil Bali sebanyak 28 orang," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar, I Gusti Ngurah Wiratna, di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, 28 narapidana tersebut keseluruhannya merupakan narapidana lokal yang usulannya sudah turun karena hanya melalui Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali.
Mereka merupakan narapidana yang tersangkut kasus hukum konvensional seperti pencurian, perampokan, penganiayaan, dan kasus-kasus hukum di luar PP Nomor 28 tahun 2006.
Sedangkan untuk 25 orang narapidana masih harus menunggu Kementerian Hukum dan HAM karena sesuai dengan PP Nomor 28 tahun 2006 terkait narapidana yang terjerat kasus-kasus tertentu seperti narkoba, pembalakan liar, kejahatan transnational, korupsi dan terorisme. (DWA/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.