"Setelah 75 paspor tenaga asing itu kami tahan, kami langsung memanggil kontraktor," kata Kepala Kantor Kelas II Singaraja, Filianto Akbar, Jumat.
Dua kontraktor PLTU Celukan Bawang, yakni PT General Energy Bali (GEB) dan China Huadian Engineering Corporation (CHEC) diminta untuk memenuhi kelengkapan administrasi dalam mempekerjakan tenaga kerja asing.
"Mereka kami beri waktu sebulan untuk mengurus kelengkapan administrasi sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia," katanya.
Menurut Filianto, untuk mempercepat pelaksanaan megaproyek kelistrikan di wilayah utara Bali itu, GEB dan CHEC mempekerjakan 300 orang pekerja asing, 25 di antaranya sudah bekerja sesuai bidang keahliannya dan sudah dilengkapi persyaratan administrasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. (MDE/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.