Semarapura (Antara Bali) - Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klungkung, Bali, diduga mengendalikan peredaran narkoba setelah petugas berhasil meringkus dua pengedar, Kamis.
Kepala Sub-Bagian Humas Polres Klungkung AKP Made Sudanta di Semarapura mengungkapkan salah satu dari dua pengedar narkoba yang tertangkap tangan kedapatan menyimpan bukti transfer dari ATM BCA kepada pemilik rekening yang masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu penghuni Rutan Klungkung berinisial Don.
"Kami melihat gelagat dua tersangka berinisial LS dan KA mencurigakan saat kami menggelar razia pengemis dan gelandangan. Saat kami kuntit, keduanya memasuki ATM BCA," katanya.
Setelah digeledah, petugas mendapati sabu-sabu seberat 0,8 gram yang terbungkus plastik biru. Barang haram tersebut ditemukan petugas dari lipatan celana panjang yang dikenakan LS. Pada saat itu juga petugas mendapati bukti transfer uang senilai Rp1,4 juta kepada pemilik rekening atas nama Jafar.
Kepada petugas, LS mengakui bahwa pemilik rekening itu masih memiliki hubungan famili dengan Don yang saat ini tercatat sebagai terpidana kasus narkoba di Rutan Klungkung. "Tersangka beberapa kali mentransfer uang kepada pemilik rekening tersebut," kata Sudanta.
Sementara itu, KA membantah memiliki barang tersebut. Perempuan berusia 24 tahun itu mengaku hanya mengantarkan LS ke Denpasar untuk mengambil barang. Namun keterangan KA itu dibantah oleh LS. Menurut LS, justru KA yang memerintahkannya ke Denpasar untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu.
"Kami punya bukti justru Don yang menelepon kedua tersangka untuk mengambil barang tersebut di Jalan Danau Batur, Sanur (Kota Denpasar," kata Sudanta. (IPA/M038/T007)