Denpasar (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kota Denpasar meminta kepada partai politik yang mengusung calon wali kota untuk memasang atribut, berupa spanduk dan baliho sesuai dengan jadwal kampanye.

"Kami meminta partai pendukung pasangan calon Wali Kota Denpasar untuk menaati aturan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, termasuk  pemasangan atribut sesuai jadwal yang ditentukan KPU," kata Alit Adnyana Yuda, anggota Panwas Pilkada Kota Denpasar, Senin.

Pada rapat sosialisasi daftar pemilih sementara (DPS) antara KPU, panwas dan pimpinan parpol itu, ia mengatakan, pemasangan spanduk dan baliho calon wali kota di sembarang tempat akan menganggu keindahan Kota Denpasar. Walaupun atribut tersebut berdalih untuk mengucapkan hari raya Natal dan tahun baru 2010.

"Mari jaga Kota Denpasar agar tetap bersih dan indah. Jangan kotori dengan pemasangan spanduk disembarang tempat," ucapnya.

Menyinggung kinerja panwaslu terkait Pilkada Denpasar, Alit Adnyana mengatakan, soal pemasangan spanduk atau baliho dari kandidat wali kota saat ini belum menjadi kewenangan pihaknya.

"Adanya pemasangan spanduk atau baliho tidak pada tempatnya itu adalah kewenangan Pemkot Denpasar untuk menindak dan menurunkan," ucapnya.

Alit Adnyana mengatakan, bila saat mulai kampanye ada pelanggaran pemasangan spanduk atau baliho, katanya, itu baru wewenang panwas untuk menindaklanjuti pelanggarannya.

"Kami tetap bekerja sesuai tugas dan fungsi selaku panwaslu. Kalau selama penyelenggaraan pilkada ada pelanggaran tentu kami akan tindaklanjuti," ujar Alit Adnyana menegaskan.

Ia berharap, semua parpol pendukung calon wali kota dan wakil wali kota untuk bersikap bijaksana dengan menciptakan arah demokrasi yang damai.

"Kami rasa proses demokrasi, khususnya di Denpasar sudah berjalan baik. Hal tersebut belajar dari sepanjang pelaksanaan pemilu legislatif maupun pemilu presiden tak terjadi pelanggaran signifikan," kata Alit Adnyana. (*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026