Suastika, di Denpasar, Kamis mengakui, memang pencairan dana hibah untuk desa pakraman (desa adat) dan subak pada tahun 2012 mengalami keterlambatan karena adanya banyak penyesuaian dokumen.
"Hibah itu persyaratan administrasinya ada 12 butir, calon penerima hibah juga banyak harus tanda tangan dokumen, diantaranya ada berita acara serah terima hibah, proposal, keputusan gubernur, naskah perjanjian hibah serta ada rekening dan sebagainya," ucapnya.
Untuk melengkapi itu semua, menurut dia, mau tidak mau harus adanya kerja sama yang baik antara Pemprov Bali dengan para penerima. Masing-masing desa pakraman pada 2012 mendapatkan bantuan sebesar Rp55 juta dan tiap subak memperoleh bantuan Rp20 juta.
Di Bali saat ini terdapat 1.480 desa adat dan sekitar 2.707 subak sawah serta subak abian (lahan kering).
Hanya saja, kata Suastika, ketika pihaknya mengecek ke lapangan, ternyata banyak ada kekurangan desa adat dalam melengkapi persyaratan administrasi.
"Diantaranya ada nama yang tercantum dalam pengurus dengan rekening berbeda sehingga mempengaruhi sistem pencairan, termasuk juga dokumen lainnya," ujarnya.
Pihaknya menargetkan semua dana dapat rampung terealisasi paling lambat 10 Desember 2012. (LHS)
Editor : Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.