Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah memutuskan untuk membentuk Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk menggantikan peran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang dibubarkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menko Perekonomian Hatta Rajasa seusai rapat koordinasi di Jakarta, Selasa malam, mengatakan kegiatan unit itu akan berada dalam pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sesuai putusan MK yang mengembalikan fungsi dan tugas BP Migas kepada kementerian terkait.

"Berakhirnya keberadaan BP migas bukan berarti terjadi kevakuman dalam usaha hulu migas, akan tetapi sebagaimana ditetapkan MK seluruh fungsi kembali ke Kementerian ESDM," katanya.

Untuk itu, Hatta mengatakan pemerintah segera menerbitkan Perpres sebagai dasar hukum pembentukan unit kerja tersebut agar kewenangan menjadi jelas dan tidak melahirkan situasi ketidakpastian.

"Perpres diperlukan untuk mengatur kewenangan dan akan jadi malam ini juga," katanya.

Dengan demikian, menurut Hatta, semua pegawai, aset dan ketentuan hukum yang berlaku dalam BP Migas seluruhnya akan beralih pada unit kerja yang segera beroperasi secara efektif.

"Tidak hanya kepada personel saja, terkait dengan pembiayaan dan aset yang ada juga beralih ke unit ini," ujarnya. (*/T007)



: Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026