Langkah berikutnya adalah mengalihkan seluruh aset milik Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) kepada PT Pertamina.
"Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pembubaran BP Migas, pemerintah bisa menyerahkan seluruh aset kepada PT Pertamina. Selain itu, dapat dibentuk perusahaan BUMN baru yang menjalankan fungsi dan aturan dengan baik," kata pengamat energi Komaidi Notonegoro di Jakarta, Selasa.
Pembentukan BUMN baru, menurut Komaidi, harus dilakukan pemerintah untuk menjaga kondisi pasokan minyak dan gas. "Pemerintah diharapkan bergerak cepat merespons keputusan MK dengan mendirikan BUMN baru agar ada kepastian dan kondisi migas tidak membahayakan," paparnya.
MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
"Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh pemerintah, kementerian terkait, sampai diundangkannya undang-undang baru yang mengatur hal tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam amar putusannya.
MK menyatakan Frasa dengan Badan Pelaksana dalam Pasal 11 ayat (1), frasa melalui Badan Pelaksana dalam Pasal 20 ayat (3), frasa berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan dalam Pasal 21 ayat (1), frasa Badan Pelaksana dan dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.(*/DWA/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.