Nusa Dua (Antara Bali) - Pemerintah saat ini sedang menentukan status pengungsi Rohingya, Myanmar yang berada di Indonesia pascakonflik antaretnis di daerah itu.
"Sekarang kita kerja sama dengan IOM dan UNHCR sedang menentukan status mereka apa repatriasi, resettlement, atau reintegrasi," kata Dirjen Hubungan Multilateral Kementerian Luar Negeri, Hasan Kleib, di Nusa Dua, Senin.
Menurut dia saat ini pemerintah masih membahas proses pengungsi Rohingya itu dengan badan PBB yang menangani masalah pengungsi yakni UNHCR dan Organisasi Migran Internasional (IOM).
Dia mengatakan bahwa saat ini sekitar 400 orang pengungsi dari Rohingya berada di beberapa daerah di Tanah Air salah satunya seperti di Medan, Sumatera Utara.
Hasan mengatakan bahwa dari tiga proses tersebut yang paling memungkinkan yakni diarahkan ke negara ketiga atau "resettlement", karena opsi repatriasi dan reintegrasi dinilai cukup sulit bagi pengungsi itu. "Kemungkinan besar mereka ke negara ketiga," ujarnya.
Repatriasi menurut Hasan, mengharusnya para pengungsi tersebut kembali ke negaranya secara sukarela padahal negara yang dijuluki "the Golden Land" itu tidak mengakui para pengungsi sebagai warga negaranya atau tak memiliki kewarganegaraan yang biasa dikenal "stateless".(DWA)
RI-UNHCR Bahas Status Pengungsi Rohingya
Senin, 12 November 2012 12:34 WIB