Karangasem (ANTARA) - Bupati Karangasem Gede Dana melakukan penandatanganan kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bangli dan Buleleng dalam jalinan kerjasama penanganan kebakaran untuk menjaga kawasan strategis.
"Kerjasama penanganan kebakaran dan penyelamatan wilayah berbatasan ini melibatkan kabupaten berbatasan, karena di Kabupaten Karangasem terdapat beberapa kawasan, bangunan dan fasilitas umum yang memiliki nilai strategis tidak hanya untuk Karangasem tetapi bagi Bali bahkan nasional," kata dia di Karangasem, Sabtu.
Adapun kawasan strategis yang ia maksud adalah Pelabuhan Padangbai sebagai pelabuhan regional, Depo Pertamina Manggis yang mencakup layanan seluruh Bali, Hutan Gunung Agung yang merupakan paru-paru Bali, dan Pura Besakih sebagai pura terbesar warisan leluhur yang saat ini sedang ditata Gubernur Wayan Koster menggunakan dana mencapai Rp770 miliar.
Orang nomor satu di Pemkab Karangasem itu menyampaikan betapa pentingnya menjaga keamanan kawasan yang menjadi aset bersama dari bahaya kebakaran.
"Hal ini karena ke depannya akan ada ribuan kendaraan yang terparkir secara terpusat ke tempat ini. Di sisi lain kondisi Kabupaten Karangasem khususnya Dinas Pemadam Kebakaran memiliki armada dan tenaga teknis yang terbatas, dan hanya memiliki dua pos pemadam kebakaran," ujarnya.
Atas dasar keterbatasan tersebut, Gede Dana menginisiasi kerjasama penyelenggaraan urusan wajib di daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran.
"Melalui penanganan kebakaran dan penyelamatan yang dituangkan dalam bentuk kerjasama yang tidak berorientasi keuntungan tetapi lebih kepada kemanfaatan secara bersama dan universal," katanya di Gedung parkir Manik Mas kawasan Suci Besakih, Rendang.
Saat proses penandatanganan yang dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster dan dinamakan "Agni Lingkar Kubu" itu, Gede Dana menyebut kerjasama penanganan kebakaran antar empat kabupaten ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pun juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerjasama daerah, bahwa dapat dilakukan kerjasama antar daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pelayanan publik.