"Kami menolak segala bentuk pengaplingan sebagai upaya untuk menjaga komitmen kami setelah UNESCO (Badan PBB yang mengurusi pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya) menetapkan subak sebagai warisan budaya dunia," kata Ketua Subak Mambal, I Made Sugiana, kepada Wakil Gubernur Badung, I Ketut Sudikerta, Minggu.
Menurut dia, subak sebagai satu kesatuan sistem pertanian tradisional di Pulau Dewata itu harus tetap dijaga kelestariannya, terlebih setelah UNESCO menetapkannya sebagai salah satu warisan budaya dunia.
Sugiana menegaskan bahwa penolakan terhadap rencana pengaplingan tanah di Mambal itu telah
diputuskan melalui musyawarah yang melibatkan desa ada, desa dinas, pengurus subak, dan eleman masyarakat lainnya.
Dalam musyawarah itu telah disepakati bahwa penolakan pengaplingan lahan pertanian harus dicantumkan dalam aturan adat atau "awig-awig".
Wakil Bupati Badung I Ketut Sudikerta menilai bahwa penolakan terhadap pengaplingan lahan basah sebagai cermin bahwa Subak Mambal mampu menyeimbangkan kepentingan manusia dan alam.
"Kami mengapresiasi komitmen 'krama' Subak Mambal melestarikan areal persawahan. Itu bagian dari upaya menjaga harmonisasi dengan alam," katanya.(*/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.