Mataram (Antara Bali) - Pariwisata Mandalika di Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), belum memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Mandalika belum masuk daftar calon KEK, sehingga belum bisa ditetapkan. Itu karena belum memenuhi semua persyaratan, terutama dokumen Amdal yang perlu segera dirampungkan," kata Kabag Humas dan Protokoler Setda NTB Tri Budiprayitno, usai berkoordinasi langsung dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPM-PT) NTB Lalu Bayu Windia, di Mataram, Senin.

Ia mengatakan, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya di NTB telah berupaya semaksimal mungkin agar kawasan Mandalika dapat ditetapkan sebagai KEK pada tahun ini.

Upaya tersebut didasarkan instruksi lisan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, agar mengupayakan penetapan Mandalika sebagai KEK. Hal itu disampaikan saat peresmian dimulainya pembangunan (groundbreaking) kawasan pariwisata tersebut, 21 Oktober 2011.

Saat itu, Hatta selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, berjanji di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, akan memperlancar usulan penetapan kawasan pariwisata Mandalika sebagai KEK bila keseluruhan persyaratannya telah dipenuhi sebagaimana aturan yang berlaku.(IGT/T007)



Editor : Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026