Denpasar (Antara Bali) -  Unit Reksrim Polsek Denpasar Barat (Denbar), berhasil menangkap seorang wanita berinisial IN (23) yang nekat mencuri sebuah handphone (HP) milik kenalan barunya, korban Ketut Subrata (32).

"Aksi pencurian tersebut dilakukan IN di sebuah losmen di Jalan Pulau Kawe Denpasar pada Kamis (3/12) lalu," kata Kapolsek Denbar AKP Agus Nugroho didampingi Kanit Reksrim Iptu Wayan Wisnawa Adi Putra, di Denpasar, Senin. 

Menurutnya, kejadiannya berawal saat korban dengan pelaku bertemu dan berkenalan di depan mini market Circle K Jalan Teuku Umar Denpasar pada Rabu (2/12) lalu, sekitar pukul 24.00 wita.

Dikatakan, usai kenalan, Subrata menawarkan makan nasi jinggo, dan tersangka mengiyakannya.

Anehnya, baru sehari kenalan, besoknya, Kamis sekitar pukul 23.00 wita mereka sudah berani berduaan dan menyewa kamar di salah satu losmen yang ada di Denpasar. 

"Naasnya, saat korban terbangun, wanita yang semula diajak tidur bersama itu, tidak ada lagi di sampingnya. Tidak hanya itu, sebuah HP dan juga dompet yang berisikan uang senilai Rp300 milik Subrata, juga lenyap," kata Agus Nugroho.

Atas kejadian itu, Subrata kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Denpasar Barat yang kemudian turun melakukan penyelidikan.

Agus Nugroho mengatakan, dengan mengantongi ciri-ciri pelaku yang didapat dari korban, tim buser hanya perlu waktu dua hari berhasil menciduk tersangka IN.

Tersangka pelaku yang saat itu sedang berjalan di seputaran Jalan Imam Bonjol, langsung disergap dan ditangkap petugas.

"Untungnya, barang bukti yang dicuri tersangka belum sempat dijual, begitu juga dengan uang yang sempat dia curi. Hanya saja, tersangka mengaku bahwa dompet milik korban sudah dibakar," ucapnya.

Ketika ditanya mengenai motif melakukan pencurian, tersangka IN mengaku untuk membeli obat. "Saya menderita asma, dan uang itu mau saya belikan obat ke apotek. Tolong antar saya beli obat pak," ucapnya kepada polisi.

Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka yang mengaku belum bersuami itu kini ditahan pihak Polsek Denpasar Barat. (*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026