Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar berhasil menangkap enam orang tersangka yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba yang ditengarai beraksi di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung.
Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Polisi Ida Bagus Made Sarjana, di Denpasar, Senin, mengatakan dua dari enam tersangka itu kedapatan menguasai 12 kilogram ganja dan 500 butir ekstasi.
"Dari penyelidikan awal, dua tersangka tersebut tidak memiliki hubungan dengan empat tersangka lain," katanya.
Menurut dia, kedua pria yang menjadi tersangka itu berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur yakni IA (31) dan BH (33).
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 500 butir ekstasi berwarna putih kecokelatan dan 23,88 gram sabu-sabu yang dikemas ke dalam delapan bungkus dan cukup rapi.
Setelah itu, petugas kemudian bergerak ke rumah kontrakan tersangka IA di di Jalan Cokroaminoto Denpasar, dari tempat itu petugas kembali mendapatkan barang bukti sebanyak 13 bungkus ganja kering dengan berat total 12 kilogram.
Selain dua tersangka itu, aparat juga berhasil mengamankan empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba lainnya di antaranya II dengan barang bukti berupa enam butir ekstasi, TL (10 ekstasi, dan 8,39 gram sabu-sabu), MS (0,72 gram sabu-sabu), dan PEW (1,84 gram sabu-sabu).(DWA/T007)
Enam Tersangka Narkoba Diringkus
Senin, 27 Agustus 2012 14:59 WIB