"Delapan puluh enam warga binaan LP Kerobokan dapat remisi khusus sedangkan 107 orang yang kami usulkan masih menunggu surat keputusan dari Pusat," kata Kepala LP Kelas II-A Kerobokan Denpasar, I Gusti Ngurah Widarta, Minggu.
Dari 86 warga binaan itu merupakan narapidana yang tersangkut perkara umum dan dua di antaranya langsung bebas.
Mereka adalah Mursid Effendi yang mendapat satu bulan pengurangan masa tahanan, dan Miskan yang mendapat 15 hari pengurangan masa tahanan.
Sedangkan satu warga binaan sebelumnya telah mendapatkan hak bebas karena cuti bersyarat dan lebih awal meninggalkan lapas, dan satu warga binaan lain yang sebelumnya masuk remisi khusus langsung bebas bernama Tiara, akhirnya terpaksa tidak langsung bebas karena masih harus menjalani perkara lain.(DWA/IGT)
Editor : Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.