Denpasar (Antara Bali) - Majelis hakim memperingatkan Wayan Suecita alias Maong, saksi kasus pembunuhan wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa, yang terus berbohong dalam memberikan keterangan.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Ida Bagus Adanyana Narbawa alias Gus Oblong kembali digelar di PN Denpasar dengan dipimpin ketua majelis hakim I. Gusti Adi Wardana yang didampingi hakim anggota Firman Tambunan dan Muhammad Sabir.

"Terus terang, pak hakim di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saya membuat keterangan palsu saat diperiksa penyidik, karena saya berada dibawah tekanan sebelum diperiksa saya disiksa Pak," ujar Maong yang membuat majelis hakim heran sehingga keterangan saksi dikejar terus.

Saksi diperingatkan jika sengaja membuat keterangan palsu maka akan ada implikasi hukum yang diterimanya. Karenanya, saksi diminta memberikan keterangan secara jujur dari hati nurani terdalam berdasar apa yang diketahui dan dialaminya sendiri.

Meski diperingatkan, bapak tiga anak itu bergeming, ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu peristiwa pembunuhan Prabangsa beserta siapa saja yang melakukan.

"Saya berani bersumpah tujuh turunan, biar anak istri saya menanggung akibatnya jika saya berbohong. Saat kejadian tanggal (11/2) saya sedang 'tajen' di rumah Dewan Nyoman di Banjar Geria Desa Kawan, saya punya saksi," kata pria bertubuh gemuk itu. 

Hakim tak percaya begitu saja dengan sumpah dan keterangan saksi yang dinilai berbelit-belit, sebab semuanya dinilai tidak masuk akal, meski semua keterangan saksi di BAP dikatakan hanya karangannya sendiri dan tidak benar.

"Bagaimana kamu bisa mengarang cerita sama persis seperti itu dengan BAP, padahal kamu tidak ada di lokasi, ini jelas tidak masuk akal," ujar Firman Tambunan.

Dalam BAP, saksi memberi penjelasan secara runtut (sama persis) dengan BAP serta keterangan saksi dan terdakwa lainnya.

Demikian pula saat ditanya darimana Maong mengetahui bahwa orang yang ditemukan tewas adalah Prabangsa, saksi menjawab tahu setelah baca koran lokal di Bali.

Namun, saksi tidak bisa menyebutkan kapan dirinya membaca koran tersebut.

"Itu hak saudara mau mengarang cerita bohong atau mengatakan yang sebenarnya, tetapi saya ingatkan kami semua yang hadir di sini mendengar dan mencatat semua keterangan saudara," katanya.

Sementara jaksa Gung Raka Aribawa menyatakan dari keterangan saksi lainnya dalam persidangan yang berbeda bahwa pada tanggal 11 Februari 2009 atau saat peristiwa berlangsung, di tempat tinggal saksi justru digelar rapat paruman banjar, sehingga tidak ada kegiatan tajen atau taburah.

Padahal, saksi bersikukuh ada tajen yang dihadiri dirinya sekitar pukul 16.30 Wita dan kembali ke rumah pukul 19.30 Wita.

Hal yang tidak masuk akal lainnya, saksi sebagai pegawai tidak tetap yang diperbantukan sebagai sopir pembantu di rumah jabatan Bupati Bangli Nengah Arnawa, justru tidak masuk kerja, padahal tidak hari libur.

Keterangan saksi makin membingungkan, sebab sebelumnya menyatakan saat kejadian tanggal 11 Februari 2009 itu berada di lokasi tajen, namun pada hari itu juga dia sedang menunggu kabar undangan kegiatan keagamaan kerabatnya di lain tempat.

Akhirnya, sidang ditunda hingga Senin (7/12) depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026