Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana dengan dibantu Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, mendaftarkan hak cipta seni musik tradisional jegog ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Mudah-mudahan dengan adanya hak cipta untuk jegog akan lebih memelihara musik tradisional ini sebagai kesenian khas Jembrana," kata Bupati Jembrana, I Putu Artha di sela-sela festival jegog dan ngibing atau joget massal, Sabtu sore.
Bersamaan dengan acara tersebut, bukti pendaftaran hak cipta diserahkan Pemkab Jembrana kepada I Ketut Suentra sebagai perwakilan seniman jegog.
Sebelumnya wacana untuk mendapatkan hak cipta dari jegog, bahkan mendaftarkan kesenian ini ke UNESCO sempat mengemuka karena seniman-seniman jegog khawatir kesenian ini akan dijiplak.
"Dari para seniman saya mendapatkan informasi kalau kesenian ini sudah ditiru salah satu daerah lain. Harus segera diambil langkah-langkah agar kesenian khas Jembrana ini tidak dijiplak," kata Wakil Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan.(GBI/T007)
Jegog Didaftarkan Hak Cipta
Sabtu, 4 Agustus 2012 16:06 WIB