"Masyarakat yang melakukan pinjaman ke luar ada, cuma yang beroperasi di Bali untuk penyelenggaranya masih kami dalami keberadaannya," katanya saat dikonfirmasi di Kuta, Bali, Senin.
Ia mengatakan bahwa hingga saat ini setiap jajaran polres diminta bergerak membentuk tim khusus dalam penanganan pinjaman online.
"Terkait pinjaman online itu melalui patroli cyber kami sudah bergerak, nah di Bali ini masih didalami lagi. Yang jelas apa yang terjadi di luar Bali, saling berkoordinasi juga dengan kami di sini," katanya.
Sementara Polda Bali, kata dia sedang bergerak menelusuri penyelenggara pinjaman online dengan langkah-langkah preventif. Kapolda mengimbau apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan bisa menginformasikan langsung ke Polda untuk dapat telusuri.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi mengatakan Polda Bali masih menyelidiki 14 laporan terkait pinjaman online.
"Ada sejumlah 14 laporan dan semuanya masih dalam lidik. Untuk Laporan tahun 2020 sejumlah 11 kasus dan 2021 tiga kasus," katanya.
Terdapat beberapa kasus di tahun 2020 yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan karena beberapa kesulitan. Salah satunya, pelaku menggunakan alamat kantor fiktif.
Adapun faktor lainnya karena terbentur dengan rahasia bank atau pemilik rekening bukan penggunanya langsung, lalu aplikasi yang digunakan tidak terdaftar sehingga sulit untuk dilakukan pelacakan.
"Yang jadi faktor juga karena nomor telepon yang digunakan pelaku sudah tidak aktif saat korban lapor polisi (saat dilakukan pengecekan oleh penyidik)," katanya.