Bandung (Antara Bali) - Masa percobaan pembebasan bersyarat vokalis Peter Pan, Nazriel Ilham, yang memiliki nama beken Ariel baru berakhir pada 21 September 2014.
Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Joko Pitoyo di Bandung, Senin, mengatakan hingga tanggal tersebut Ariel tidak boleh melakukan tindak pidana atau melakukan keonaran yang mengganggu ketertiban.
"Jadi pembebasan bersyarat itu berat. Dia harus menjalani sisa hukumannya apabila melanggar syarat tersebut," ujarnya.
Masa pidana Ariel berakhir pada 21 September 2013. Namun, satu tahun sejak bebas murni terpidana kasus penyebaran video porno itu masih harus menjalani satu tahun masa percobaan.
Ariel mendapatkan pembebasan bersyarat melalui Surat Keputusan Kemenkumham tertanggal 24 Mei 2012 setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Ia keluar dari Rutan Kebonwaru menggunakan mobil rutan bersama dengan terpidana kasus narkoba, Asep Djamaludin, yang juga mendapatkan pembebasan bersyarat.
Dari Rutan, Ariel yang divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung itu dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandung untuk melapor. Dia kemudian dibawa ke Balai Pemasyarakatan, lembaga yang akan mengawasinya, untuk mendapatkan bimbingan.(*/T007)
Masa Percobaan Ariel Sampai 2014
Senin, 23 Juli 2012 10:20 WIB