Kepala Sub-Bagian Humas Polres Karangasem AKP Made Wartama di Amlapura, Minggu, mengatakan, akibat kejadian itu, Jro Ketut Sudia (70) mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
Ia mengungkapkan, peristiwa itu baru diketahui korban yang menjabat sebagai Kelian (kepala dusun adat) Moncol, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, pada pukul 02.00 Wita.
"Saat itu, korban mendapatkan seisi rumahnya berantakan. Pintu depan dan jendela rumah dalam keadaan terbuka. Padahal saat ditinggal ke pura, rumah dalam keadaan terkunci," katanya.(IPA/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.