"Sumber daya manusia dari waktu ke waktu telah dilakukan pendidikan di pasar modal, baik regulator maupun pelaku pasar," ujarnya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pemerintah juga akan secara intensif memberikan edukasi kepada masyarakat serta peningkatan pengawasan terkait kemungkinan adanya tindak kejahatan yang melibatkan pelaku pasar modal.
"Kami memberikan edukasi ke masyarakat. Lalu, dari waktu ke waktu ada "enforcement" supaya ada efek jeranya. Kemudian juga melakukan pengawasan yang lebih ke setiap produk yang ditawarkan ke masyarakat," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga menyiapkan peraturan modal kerja bersih yang disesuaikan (MKBD) untuk melindungi para pelaku pasar modal dan menjamin risiko saham.
Dalam peraturan tersebut, lanjut dia, nilai minimal MKBD perantara pedagang efek anggota bursa dan penjamin emisi efek ditetapkan sebesar Rp25 miliar atau 6,25 persen dari total kewajiban yang ditambah ranking liabilities.(LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.