"Ya itu (Jika ada pelanggaran) nanti akan dikaitkan dengan UU, bisa saja dikenakan dengan UU Karantina Kesehatan dan Wabah Penyakit. Selain itu, misalnya dilakukan selama PPKM itu juga ada saksinya. Nanti kita akan koordinasikan dengan pihak terkait (Untuk sanksinya)," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Minggu.
Ia mengatakan bahwa sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 56 dan 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Dikatakannya bahwa larangan mudik di Tahun 2021 ini juga berlaku terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga seluruh warga masyarakat untuk menekan penyebaran klaster baru COVID-19.
Baca juga: Menhub: Jika tidak dilarang, 81 juta orang akan mudik
Baca juga: Menhub: Jika tidak dilarang, 81 juta orang akan mudik
"Sekarang dengan dilakukan pelarangan mudik kita ambil positifnya, bukan berarti ada maksud lain, tapi supaya COVID-19 ini bisa mereda dan cepat kita atasi secara bersama-sama. Ya tentunya karena ada pelarangan kita akan melakukan langkah-langkah pencegahan," katanya.
Selama ini dari pihak kepolisian juga mengerahkan Bhabinkamtibmas dalam melakukan sosialisasi pelarangan mudik. Kata dia, ini juga bertujuan sebagai langkah dari pemerintah guna mempersempit ruang penyebaran COVID-19 itu.
Kegiatan rutin terus kita lakukan, berupa patroli maupun razia sesuai dengan lokasi yang sudah direncanakan. Kata dia, dalam kegiatan patroli juga melibatkan keamanan desa seperti pecalang, juga peran serta masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik untuk mengendalikam penyebaran COVID-19. Selain itu, moda transportasi juga diumumkan dapat beroperasi kembali mulai 7 Mei 2021.