Tabanan (ANTARA) - Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) sebagai kewajiban konstitusional kepala daerah kepada DPRD, sekaligus pelaksanaan dari pasal 71 dan 74 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal itu disampaikan Bupati Eka dalam penyampaian pidato pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2020 secara teleconference melalui aplikasi zoom metting pada Rapat Paripurna ke 1 masa persidangan I Tahun sidang 2021 DPRD Kabupaten Tabanan yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga di Tabanan, Senin.
"Berpedoman pada peraturan perundang-undangan tersebut dan mengingat penyelenggaraan pemerintah tahun anggaran 2020 telah berakhir, selaku Kepala Daerah, saya berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ akhir Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD Kabupaten Tabanan melalui rapat paripurna," ujar Bupati Eka.
Baca juga: BPK periksa Laporan Keuangan COVID-19 di Pemkab Tabanan
Hal itu juga merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Menurut Bupati, LKPJ ini juga telah disusun berdasarkan RPJPD Kabupaten Tabanan Tahun 2005-2025, RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2016-2021, dilengkapi dengan dokumen RKPD Kabupaten Tabanan Tahun 2020, KUA-PPA, serta ditetapkan dengan Perda Kabupaten Tabanan Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 beserta perubahannnya.
"RPJMD semesta berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2016-2021 tetap pada visi terwujudnya Tabanan yang Serasi (Sejahtera, Aman dan Berprestasi Jilid II). Tema pembangunan Kabupaten Tabanan Tahun 2020, yaitu Pemerataan Pembangunan berbasis potensi wilayah di Kabupaten Tabanan," katanya.
Bupati Eka menambahkan realisasi APBD dan pembiayaan daerah tahun 2020, yakni Pendapatan Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2020 sebesar Rp1.789.609.930.388,00 atau 96,23 persen dari target anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp1.859.707.773.266,85.
Baca juga: Pemkab Tabanan terima anugerah "Kabupaten/Kota Peduli HAM"
Realisasi Belanja Daerah Tahun 2020 sebesar Rp1.542.225.318.768,32 atau sekitar 93,98 persen dari total Belanja sebesar Rp1.640.994.573.164,25. Realisasi Pembiayaan Daerah Tahun 2020 sebesar Rp. 14.684.099.497,40 dari total Pembiayaan Tahun 2020 sebesar Rp14.608.759.497,40.
"Kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dituangkan dalam kegiatan pada APBD Tahun 2020 menunjukan hal yang positif. Hal ini tercermin dari berbagai penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah maupun Lembaga lainnya," kata Bupati Eka.
Penghargaan tersebut diantaranya penghargaan Indonesia Best of The Best Award 2020 category Best Regent & Perfomance 2020 dari seven media Asia, dan penghargaan Plakat dan Piagam WTP enam kali berturut-turut dari Pemerintah RI.
Selain itu, penghargaan dalam menggunakan ketenaga listrikan dari perusahaan listrik negara (PLN), Penghargan Instansi dengan Kualitas Data terbaik kategori data IMB dan SIUP Tahun 2020 dari BPD Bali dan Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM dari Kemenkumham RI.
Bupati Tabanan sampaikan LKPJ Tahun 2020 tentang Pemerataan Pembangunan
Senin, 15 Februari 2021 15:35 WIB