"Saya meminta untuk diselidiki keabsahan dan legalitas serta kelayakan PT FMS bisa dibuktikan dan dibeber," katanya di Denpasar, Selasa.
Ia mengaku khawatir jika pemberian bantuan yang dilakukan hanya sebagai modus untuk melakukan penipuan pada masyarakat kecil. Sebab, PT FMS mencantumkan syarat bagi calon penerima bantuan harus menyerahkan 30 persen dari jumlah bantuan yang akan diterima.
"Terus terang kami curiga dengan PT FMS. Sebab, pola-pola seperti ini tidak rasional. Saya khawatir kasus-kasus serupa sebelumnya akan terulang lagi," katanya.
Sugawa Korry berjanji akan mengusulkan pada komisi II untuk melakukan pemanggilan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi terkait lainnya jika dalam waktu dua pekan belum ada kejelasan terkait kabar tersebut. (LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.