Denpasar (Antara Bali) - Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) mewajibkan pengurus daerah memiliki satu unit kondotel atau kondominium hotel Grand Wakaf Menara Haji di Jakarta.
"Setiap IPHI daerah wajib memiliki satu unit kondotel. Kalau tidak bisa, ketua IPHI daerahnya mundur saja," kata Ketua Umum PP IPHI, H Kurdi Mustofa, di Denpasar, Minggu malam.
Untuk satu unit kondotel, PP IPHI mematok harga Rp600 juta hingga Rp1 miliar. "Kalau pun tidak bisa memiliki, dalam satu tahun ini IPHI daerah harus mampu mengumpulkan dana separuh dari harga per unit kondotel," katanya dalam acara Temu Akbar Haji Bali itu.
Peletakan batu pertama Grand Wakaf Menara Haji dijadwalkan pada Agustus 2012. Pembangunan satu blok kondotel dan dua blok apartemen Grand Wakaf Menara Haji di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, itu diproyeksikan rampung pada 2014.
Pembangunannya dilakukan oleh PT Menara Haji bekerja sama dengan pengembang, PT Arantera Orchid. Kemudian pengelolaannya diserahkan kepada operator hotel berskala internasioal, Best Western.
"Hasil pengelolaan kondotel dan apartemen itu dimasukkan dalam wakaf abadi," kata Kurdi seraya mengemukakan bahwa model bangunan Grand Wakaf Menara Hotel menyerupai gedung kembar Petronas di Kuala Lumpur, Malaysia.
Ia menyebutkan bahwa jumlah pengurus daerah IPHI tingkat kabupaten/kota mencapai 460. "Kami menargetkan 400 IPHI daerah memiliki kondotel di Grand Wakaf," katanya.
Di kompleks bangunan tersebut akan dilengkapi fasilitas umum seperti masjid, tempat latihan manasik, toko buku Islami, dan pusat perbelanjaan sarana ibadah serta haji.(T.M038/T007)
Pengurus IPHI Wajib Miliki Unit Kondotel
Minggu, 13 Mei 2012 23:13 WIB