Medan (Antara Bali) - Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan, kebutuhan terhadap lingkungan yang bersih dan nyaman termasuk bagian dari hak asasi manusia (HAM).
"Setiap orang berhak untuk memperoleh udara dan air yang bersih, serta lingkungan yang sehat dan nyaman," katanya pada peresmian Pusat Informasi Ikan Hias di Lapangan Cadika Medan, Sabtu.
Hak untuk memperoleh udara dan air yang bersih, serta lingkungan yang sehat dan nyaman tersebut wajib disediakan oleh pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam hal pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap aspek lingkungan yang sehat dan nyaman merupakan bagian dari pelayanan publik.
"Kami (Pemerintah) wajib memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap udara dan air bersih, serta lingkungan yang sehat dan wajib," ujarnya.
Sejalan dengan komitmen tersebut, lanjut Balthasar, pemerintah mulai dari tingkat pusat hingga daerah akan terus berupaya meningkatkan kualitas dan kelestarian lingkungan.(LHS/T007)